Ketentuan Layanan

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 (“IINE Mobile Rental”)

Perusahaan menyediakan “IINE Mobile Rental” (selanjutnya disebut sebagai “Layanan”) berdasarkan syarat dan ketentuan penggunaan ini (selanjutnya disebut sebagai “Ketentuan”).

Pasal 2 (Perubahan Ketentuan)

Perusahaan dapat mengubah Ketentuan ini tanpa memperoleh persetujuan dari pelanggan, dan setelah itu Ketentuan yang telah diubah akan berlaku. Pelanggan wajib mematuhi Ketentuan yang telah diubah tersebut.

2. Kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan ini, pemberitahuan mengenai perubahan Ketentuan akan dilakukan melalui surat tertulis, e-mail (termasuk layanan pesan singkat), telepon, pengumuman di situs web yang dioperasikan oleh Perusahaan, atau metode lain yang ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 3 (Definisi)

Dalam Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:

  1. “Kontrak Layanan” berarti kontrak untuk menerima penyediaan Layanan dari Perusahaan, dan dianggap telah disepakati serta berlaku saat pengguna mengajukan permohonan penggunaan dan menyetujui Ketentuan ini.
  2. “Anggota Layanan” berarti pihak yang telah menandatangani Kontrak Layanan dengan Perusahaan.
  3. “IINE Mobile Rental” berarti layanan rental yang disediakan oleh Perusahaan dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan oleh operator telekomunikasi.
  4. “IINE Mobile Rental” berarti layanan rental tablet, perangkat komunikasi, dan peralatan lain yang disediakan oleh Perusahaan.
  5. “Perangkat Pelanggan” berarti perangkat seperti komputer pribadi yang digunakan oleh Anggota Layanan untuk menerima penyediaan Layanan.
  6. “Peralatan Pinjaman” berarti perangkat komunikasi data, aksesorinya, kartu USIM, dan peralatan lain yang diperlukan untuk menggunakan Layanan, tidak termasuk Perangkat Pelanggan.
  7. “Masa Penggunaan Minimum” berarti masa minimum penggunaan Layanan yang ditetapkan untuk setiap jenis peralatan pinjaman, dan dinyatakan dalam hari atau bulan.

Pasal 4 (Wilayah Penyediaan Layanan)

Wilayah penyediaan Layanan adalah wilayah yang dicakup oleh operator telekomunikasi dari peralatan pinjaman.

Pasal 5 (Isi Layanan)

Layanan yang disediakan oleh Perusahaan mencakup hal-hal berikut:

  1. Penyediaan penggunaan rental Layanan
  2. Peminjaman perangkat komunikasi data dan aksesorinya yang diperlukan untuk penggunaan layanan tersebut
  3. Pengaturan perangkat pengganti jika terjadi kerusakan pada peralatan pinjaman

2. Layanan ini mencakup jenis peralatan pinjaman berikut:

  1. Tipe router WiFi mobile
  2. Sumber daya mobile
  3. Aksesoris mobile

3. Jenis keanggotaan Layanan adalah sebagai berikut:

  1. Anggota perorangan

Pasal 6 (Satuan Kontrak)

Perusahaan akan membuat satu Kontrak Layanan untuk setiap satu unit peralatan pinjaman dan mengalokasikan satu kartu USIM yang berisi informasi nomor identifikasi kontrak.

2. Jumlah kontrak untuk setiap jenis keanggotaan diatur dalam Lampiran 1 “Jumlah Kontrak Maksimum”.

Pasal 7 (Permohonan Kontrak)

Pemohon harus mengajukan permohonan penggunaan Layanan dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan setelah menyetujui Ketentuan ini.

2. Pemohon dapat membatalkan permohonan pada ayat sebelumnya dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan hanya sebelum dimulainya penyediaan Layanan dan sebelum pengiriman peralatan pinjaman. Namun, apabila pemohon menyebabkan kerugian kepada Perusahaan karena membatalkan permohonan dalam jumlah besar atau mengulangi pembatalan, pemohon wajib mengganti kerugian yang diderita Perusahaan.

Pasal 8 (Penerimaan Permohonan Kontrak)

Kontrak Layanan dianggap berlaku saat Perusahaan menerima permohonan penggunaan sebagaimana ditentukan pada pasal sebelumnya.

2. Perusahaan dapat menolak permohonan Kontrak Layanan dalam kasus berikut. Selain itu, bahkan setelah Kontrak Layanan berlaku, jika diketahui bahwa salah satu dari hal-hal berikut berlaku, Perusahaan dapat segera membatalkan Kontrak Layanan tanpa pemberitahuan atau peringatan apa pun.

  1. Jika layanan yang disediakan oleh operator telekomunikasi dihentikan dengan alasan apa pun
  2. Jika diketahui bahwa informasi palsu telah diberikan pada saat pengajuan Kontrak Layanan
  3. Jika Perusahaan menilai bahwa ada risiko pemohon lalai membayar kewajiban berdasarkan Kontrak Layanan
  4. Jika diketahui bahwa di masa lalu pemohon pernah dibatalkan atau dihentikan penggunaan Kontrak Layanan atau layanan yang disediakan oleh IINE Mobile Rental karena penggunaan tidak sah atau sejenisnya
  5. Jika pemohon masih di bawah umur dan tidak memperoleh persetujuan dari wali hukum atau pihak yang berwenang
  6. Jika ada risiko bahwa Layanan akan digunakan secara ilegal atau dengan cara yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral
  7. Jika ada risiko bahwa pemohon akan menggunakan Layanan dengan cara yang merusak kepercayaan terhadap Perusahaan atau Layanan
  8. Jika ada risiko bahwa pemohon akan menggunakan Layanan dengan cara yang mengganggu penggunaan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung menggunakan Layanan ini
  9. Jika Perusahaan menilai bahwa menerima permohonan Kontrak Layanan akan menimbulkan hambatan teknis atau mengganggu pelaksanaan operasional Perusahaan
  10. Jika setelah permohonan Kontrak Layanan diajukan, peralatan pinjaman tidak sampai ke alamat yang ditentukan oleh pemohon

Pasal 9 (Perubahan Isi Kontrak, dll.)

Jika ada perubahan pada nama, alamat, metode pembayaran, kartu kredit, dan sebagainya milik Anggota Layanan, Anggota Layanan wajib segera memberitahukan kepada Perusahaan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan perubahan tersebut.

2. Jika Anggota Layanan ingin mengganti jenis peralatan pinjaman, maka peralatan pinjaman harus dikembalikan dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan, dan setelah pengembalian dikonfirmasi, peralatan pinjaman yang diinginkan akan dikirim.

3. Jika peralatan pinjaman yang dikembalikan masih memiliki Masa Penggunaan Minimum, maka Anggota Layanan wajib membayar penuh denda yang ditentukan oleh Perusahaan untuk sisa masa tersebut, dan setelah pengembalian dikonfirmasi, peralatan pinjaman yang diinginkan akan dikirim.

4. Jika peralatan pinjaman baru yang diinginkan memiliki Masa Penggunaan Minimum, maka bulan saat perubahan kontrak berlaku akan menjadi bulan awal perhitungan masa minimum tersebut.

5. Jika Anggota Layanan mengubah jenis peralatan pinjaman, perubahan tersebut dianggap dilakukan pada tanggal ketika Perusahaan mengetahui bahwa peralatan pinjaman yang diminta telah sampai kepada Anggota Layanan, dan akan berlaku mulai bulan yang mencakup tanggal tersebut.

Pasal 10 (Pengalihan Hak, dll.)

Anggota Layanan tidak dapat mengalihkan atau memindahkan hak atau kewajiban berdasarkan Kontrak Layanan kepada pihak ketiga.

Pasal 11 (Pembatalan Kontrak)

Perusahaan dapat membatalkan Kontrak Layanan dalam kasus berikut:

  1. Jika salah satu alasan penolakan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 berlaku
  2. Jika Anggota Layanan melanggar kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan ini
  3. Jika terhadap Anggota Layanan diajukan permohonan pailit, reorganisasi perusahaan, likuidasi, atau rehabilitasi perdata
  4. Jika Perusahaan menilai terdapat alasan lain yang tidak dapat dihindari untuk melakukan pembatalan

2. Dalam hal pembatalan pada ayat sebelumnya, Anggota Layanan wajib segera mengembalikan peralatan pinjaman, dan biaya pengembalian ditanggung oleh Anggota Layanan. Selain itu, Anggota Layanan wajib menanggung seluruh kerugian dan kewajiban yang timbul akibat pembatalan tersebut.

3. Meskipun Kontrak Layanan dibatalkan, Perusahaan tidak akan mengembalikan biaya apa pun yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Anggota Layanan kepada Perusahaan. Selain itu, Anggota Layanan wajib segera mengembalikan peralatan komunikasi yang dipinjamkan oleh Perusahaan serta menanggung biaya pengembalian dan seluruh kerugian serta kewajiban yang timbul akibat pembatalan tersebut.

Pasal 12 (Pembatalan Berdasarkan Kesepakatan)

Anggota Layanan dapat mengakhiri kontrak dengan mengembalikan perangkat pinjaman, dan tanggal pengiriman pengembalian akan dianggap sebagai tanggal pembatalan.

2. Pengembalian harus dilakukan melalui perusahaan pengiriman yang meninggalkan catatan tanggal pengiriman, seperti Yamato Transport atau Sagawa Express, dengan指定 tanggal kedatangan tercepat.

3. Jika tanggal pengiriman tidak dapat dikonfirmasi, maka untuk pengembalian melalui kotak pos akan digunakan tanggal cap pos, dan untuk pengembalian melalui kurir akan digunakan tanggal penerimaan yang dikonfirmasi dalam informasi pelacakan sebagai tanggal pembatalan.

Pasal 13 (Biaya Penggunaan)

Struktur biaya penggunaan Layanan adalah sebagai berikut:

  1. Biaya awal
  2. Biaya rental
  3. Biaya perpanjangan
  4. Biaya lainnya

2. Biaya penggunaan sebagaimana ditentukan pada masing-masing butir di ayat sebelumnya akan dihitung berdasarkan jumlah yang tercantum di halaman web Perusahaan, brosur, atau formulir permohonan.

3. Masa penggunaan Layanan adalah dari tanggal mulai penggunaan yang ditentukan oleh Anggota Layanan pada saat pengajuan Kontrak Layanan (tanggal perkiraan pengiriman peralatan pinjaman) sampai tanggal akhir penggunaan, dan biaya rental akan timbul selama masa tersebut.

4. Biaya penggunaan tidak akan dikurangi atau dikembalikan meskipun peralatan komunikasi dikembalikan dalam masa penggunaan tersebut.

5. Jika pengembalian tidak dilakukan setelah masa penggunaan pada ayat 3 berakhir, maka Layanan akan diperpanjang secara otomatis, dan biaya rental tambahan sampai tanggal pengembalian (tanggal memasukkan ke pos atau tanggal pengiriman pengembalian) akan dikenakan.

6. Perusahaan akan menagih Anggota Layanan biaya penggunaan Layanan, biaya sementara yang timbul berdasarkan Ketentuan ini, serta pajak konsumsi.

7. Biaya rental mencakup biaya komunikasi dan biaya sewa peralatan pinjaman.

8. Biaya rental dikenakan terlepas dari ada atau tidaknya koneksi internet.

9. Jika pembayaran tidak dapat dikonfirmasi sampai tanggal jatuh tempo yang ditentukan, Perusahaan dapat menagih biaya penagihan ulang atau biaya peringatan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 2 “Biaya Lainnya”, dan Anggota Layanan wajib membayarnya.

10. Jika pembayaran tetap tidak dikonfirmasi sampai tanggal yang ditentukan dalam penagihan ulang atau peringatan, maka mulai hari berikutnya sampai tanggal pelunasan penuh, Anggota Layanan akan ditagih ganti rugi keterlambatan dengan tingkat tahunan 14,5% sesuai jumlah hari keterlambatan.

11. Jika peralatan pinjaman tidak dikembalikan sampai tanggal jatuh tempo yang ditentukan, Perusahaan dapat menagih denda keterlambatan pengembalian sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 2 “Biaya Lainnya”, dan Anggota Layanan wajib membayarnya.

12. Biaya pengiriman untuk peminjaman dan pengembalian peralatan pinjaman ditanggung oleh Anggota Layanan dan diatur dalam Lampiran 2 “Biaya Lainnya”.

13. Jika dalam perhitungan biaya atau lainnya terdapat pecahan kurang dari 1 yen, maka pecahan tersebut akan dibulatkan ke bawah.

14. Biaya rental yang berlaku adalah biaya pada saat Anggota Layanan mengajukan permohonan. Namun, apabila Anggota Layanan mengubah paket biaya selama masa kontrak, maka biaya pada saat pengajuan perubahan akan berlaku.

15. Perusahaan dapat mengubah biaya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Biaya yang berlaku bagi Anggota Layanan adalah biaya pada saat pengajuan berdasarkan Pasal 7 dilakukan (terbatas pada permohonan yang telah disetujui oleh Perusahaan).

Pasal 14 (Metode Pembayaran)

Pembayaran biaya penggunaan dilakukan sesuai dengan “Metode Pembayaran Berdasarkan Jenis Keanggotaan” yang ditentukan dalam Lampiran 4.

2. Perusahaan dapat menyerahkan kepada pihak ketiga tindakan penagihan dan penerimaan biaya penggunaan, denda, dan piutang lainnya terhadap Anggota Layanan berdasarkan Ketentuan ini.

Pasal 15 (Pengelolaan Peralatan Pinjaman)

Anggota Layanan wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap peralatan komunikasi yang diterima dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan, dan jika ditemukan cacat atau kekurangan/kelebihan jumlah, maka wajib memberitahukan hal tersebut kepada Perusahaan dalam waktu 3 hari sejak tanggal penerimaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul karena Anggota Layanan lalai melakukan pemeriksaan dan pemberitahuan.

2. Anggota Layanan wajib memelihara dan mengelola satu set peralatan pinjaman dengan tanggung jawab layaknya pengelola yang baik, dan dalam penggunaannya dilarang melakukan tindakan berikut:

  1. Mengalihkan, menggadaikan, meminjamkan, menjual kembali, atau melakukan disposisi lain terhadap peralatan pinjaman kepada pihak ketiga
  2. Membongkar, menganalisis, memodifikasi, atau mengubah peralatan pinjaman
  3. Merusak, menghancurkan, atau kehilangan peralatan pinjaman
  4. Mengotori atau merusak penampilan peralatan secara berlebihan (menempelkan stiker, mengikis, mewarnai, dll.)
  5. Penggunaan tidak sah di luar Layanan ini, seperti melepas SIM
  6. Tindakan yang termasuk larangan sebagaimana tercantum dalam buku petunjuk penggunaan peralatan pinjaman
  7. Membawa peralatan pinjaman yang khusus untuk digunakan di Jepang ke luar Jepang

3. Jika Perusahaan menilai bahwa salah satu tindakan terlarang di atas telah dilakukan, Anggota Layanan wajib segera membayar denda atau uang ganti rugi yang ditentukan dalam Lampiran 2 “Biaya Lainnya” sebagai ganti rugi sesuai dengan tuntutan Perusahaan.

Pasal 16 (Kerusakan, Kehilangan, dll. pada Peralatan Pinjaman)

Jika peralatan pinjaman tidak lagi berfungsi normal karena kerusakan atau gangguan operasi dalam kondisi penggunaan normal (selanjutnya disebut “kerusakan, dll.”), Perusahaan akan menukarnya secara gratis dengan peralatan setara yang berfungsi normal. Dalam hal ini, Anggota Layanan wajib memberitahukan kepada Perusahaan secepat mungkin sesuai metode yang ditentukan oleh Perusahaan, kemudian mengirimkan peralatan yang mengalami kerusakan, dll. ke lokasi yang ditentukan oleh Perusahaan.

Apabila kerusakan, kehancuran, kehilangan, atau kerusakan lainnya terjadi karena alasan yang dapat dibebankan kepada Anggota Layanan (selanjutnya disebut “kehilangan/kerusakan, dll.”), maka Anggota Layanan wajib menanggung denda atau uang ganti rugi yang ditentukan dalam Lampiran 2 “Biaya Lainnya”, serta biaya yang diperlukan oleh Perusahaan atau pelaku usaha yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk menyelidiki penyebab kerusakan, melakukan penggantian, dan tindakan lain yang diperlukan, setelah pemberitahuan sebelumnya.

2. Biaya pengiriman peralatan yang mengalami kerusakan, dll. ke tempat yang ditentukan oleh Perusahaan ditanggung oleh Anggota Layanan, sedangkan biaya pengiriman peralatan pengganti ditanggung oleh Perusahaan.

3. Peralatan pengganti akan dikirim setelah Perusahaan mengonfirmasi bahwa peralatan yang mengalami kerusakan, dll. telah sampai.

4. Jika terjadi kehilangan/kerusakan, dll., Anggota Layanan wajib melaporkannya secepat mungkin. Dalam hal ini, Perusahaan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Anggota Layanan jumlah ganti rugi kehilangan/kerusakan yang ditentukan dalam Lampiran 2 “Biaya Lainnya”, dan Anggota Layanan wajib membayarnya.

5. Biaya pengiriman peralatan yang mengalami kehilangan/kerusakan, dll. ke lokasi yang ditentukan oleh Perusahaan ditanggung oleh Anggota Layanan.

Pasal 17 (Pembelian Peralatan Pinjaman)

Anggota Layanan sama sekali tidak diperbolehkan membeli peralatan pinjaman.

Pasal 18 (Larangan)

Dalam menggunakan Layanan, Anggota Layanan dilarang melakukan tindakan berikut:

  1. Tindakan yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta, hak merek dagang, atau hak lainnya milik pihak ketiga sehubungan dengan Layanan
  2. Tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan ini
  3. Tindakan lain yang secara wajar dinilai tidak pantas atau tidak sesuai oleh Perusahaan

Pasal 19 (Penghentian Penggunaan Darurat)

Jika Perusahaan menilai bahwa Anggota Layanan telah melakukan tindakan yang melanggar tindakan terlarang, atau jika Anggota Layanan tidak membayar biaya penggunaan atau biaya lainnya meskipun telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran dalam penagihan ulang atau peringatan, Perusahaan dapat mengambil tindakan penghentian penggunaan darurat terlepas ada atau tidak adanya pemberitahuan sebelumnya.

2. Dalam kasus pada ayat sebelumnya, Perusahaan dapat membatalkan kontrak berdasarkan Pasal 11 (Pembatalan Kontrak).

3. Biaya penggunaan tetap akan timbul selama masa penghentian penggunaan darurat.

Pasal 20 (Ganti Rugi)

Jika Anggota Layanan menyebabkan kerugian kepada Perusahaan sehubungan dengan penggunaan Layanan karena alasan yang dapat dibebankan kepada Anggota Layanan, maka Anggota Layanan wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Perusahaan.

2. Jika Anggota Layanan menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga atau terjadi sengketa dengan pihak ketiga sehubungan dengan penggunaan Layanan, maka Anggota Layanan wajib menyelesaikannya dengan tanggung jawab dan biaya sendiri, dan tidak akan membebankan tanggung jawab apa pun kepada Perusahaan. Apabila Perusahaan dituntut tanggung jawab oleh Anggota Layanan lain atau pihak ketiga, Anggota Layanan yang bersangkutan wajib menyelesaikan sengketa tersebut dengan tanggung jawab dan biaya sendiri serta sepenuhnya membebaskan Perusahaan dari tanggung jawab apa pun.

Pasal 21 (Perubahan atau Penghentian Layanan)

Perusahaan dapat mengubah biaya penggunaan, isi layanan, dan lain-lain tanpa memperoleh persetujuan pelanggan, dan setelah itu isi layanan yang telah diubah akan berlaku. Anggota Layanan wajib mengikuti isi yang telah diubah tersebut.

2. Jika Layanan dihentikan, maka Kontrak Layanan akan berakhir pada tanggal penghentian tersebut.

3. Pemberitahuan mengenai perubahan biaya penggunaan, isi layanan, dan lain-lain akan dilakukan melalui surat tertulis, e-mail (termasuk layanan pesan singkat), telepon, pengumuman di situs web yang dioperasikan oleh Perusahaan, atau metode lain yang ditentukan oleh Perusahaan, kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan ini.

Pasal 22 (Penafian Tanggung Jawab)

Tanggung jawab Perusahaan kepada Anggota Layanan terbatas pada hal-hal yang ditetapkan dalam Ketentuan ini. Di luar itu, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, kehilangan data, atau kerugian apa pun lainnya yang diderita Anggota Layanan sehubungan dengan penggunaan Layanan, tanpa memandang alasan dan apakah kerugian tersebut bersifat finansial atau non-finansial.

2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan langsung maupun tidak langsung yang timbul karena gangguan layanan akibat kerusakan, pekerjaan konstruksi, atau sebab lain yang berasal dari operator telekomunikasi, maupun pembaruan firmware dan sejenisnya yang bergantung pada vendor perangkat.

3. Jika sebagian atau seluruh Layanan tidak dapat disediakan karena kepadatan jaringan operator telekomunikasi, beban sistem, pembatasan bandwidth, dan sebagainya, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan langsung maupun tidak langsung yang timbul.

4. Setiap orang yang hendak menggunakan Layanan wajib memeriksa terlebih dahulu area layanan yang disediakan oleh operator telekomunikasi. Jika setelah Kontrak Layanan ditandatangani ternyata sebagian atau seluruh Layanan tidak dapat digunakan di luar area layanan operator telekomunikasi, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan langsung maupun tidak langsung yang timbul. Selain itu, bahkan di dalam area layanan pun, komunikasi mungkin tidak dapat dilakukan di dalam ruangan, bawah tanah, lantai tinggi gedung, terowongan, di balik gedung, daerah pegunungan, pulau terpencil, di laut, atau tempat lain di mana gelombang radio sulit diterima. Dalam kasus tersebut juga, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan langsung maupun tidak langsung yang timbul, termasuk penurunan kecepatan komunikasi.

5. Anggota Layanan menyetujui bahwa peralatan pinjaman akan dikirim oleh perusahaan pengiriman yang ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh alasan di luar kendali Perusahaan, seperti bencana alam, kecelakaan, kemacetan lalu lintas, atau kesalahan penyortiran.

Pasal 23 (Pengelolaan Informasi Pribadi)

Informasi pribadi yang diberikan untuk tujuan permohonan dan penandatanganan Kontrak Layanan (selanjutnya disebut “Informasi Pelanggan”) akan dikelola secara tepat dan digunakan oleh Perusahaan dalam lingkup yang diperlukan untuk mencapai tujuan berikut, termasuk alamat, nama (nama perusahaan, dll.), nomor telepon, alamat e-mail, usia, jenis kelamin, pekerjaan, SNS, dan informasi pelanggan lainnya:

  1. Menjawab pertanyaan dan konsultasi mengenai Layanan ini, dll.
  2. Melakukan verifikasi identitas, pemberitahuan biaya, penagihan, pemberitahuan perubahan syarat penyediaan layanan, penghentian layanan, pembatalan kontrak, dan informasi lain terkait penyediaan layanan
  3. Melakukan promosi penjualan, survei, dan pengiriman hadiah terkait layanan yang disediakan oleh Perusahaan atau perusahaan afiliasinya
  4. Menganalisis informasi yang diberikan guna meningkatkan Layanan atau mengembangkan layanan baru

2. Perusahaan dapat memberikan Informasi Pelanggan kepada pihak ketiga yang menerima委託 tugas jika diperlukan untuk pelaksanaan layanan. Dalam hal tersebut, Perusahaan akan memilih perusahaan yang memiliki perlindungan informasi pribadi yang memadai dan mengambil langkah yang perlu dan sesuai, seperti mengadakan perjanjian perlindungan informasi pribadi.

3. Perusahaan tidak akan memberikan Informasi Pelanggan kepada pihak ketiga selain pihak委託 tanpa persetujuan dari individu atau perusahaan yang bersangkutan, kecuali diwajibkan oleh hukum.

4. Jika Perusahaan secara terpisah menetapkan hal-hal terkait penanganan informasi pribadi dalam kebijakan privasi, maka hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan ini akan mengikuti kebijakan privasi tersebut. Jika terdapat pertentangan antara kebijakan privasi tersebut dan Ketentuan ini, maka Ketentuan ini yang akan berlaku.

Pasal 24 (Pernyataan dan Jaminan Mengenai Kekuatan Anti-Sosial)

Pelanggan menyatakan dan menjamin, baik pada saat mengajukan kontrak penggunaan Layanan maupun setelah kontrak tersebut disepakati, bahwa dirinya bukan anggota kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan/organisasi yang berhubungan dengan kelompok tersebut, atau kekuatan anti-sosial lainnya (selanjutnya secara kolektif disebut “Kekuatan Anti-Sosial”), serta tidak berada di bawah kendali atau pengaruh Kekuatan Anti-Sosial.

2. Jika secara wajar diakui bahwa pelanggan termasuk dalam salah satu hal berikut, Perusahaan dapat membatalkan kontrak penggunaan Layanan tanpa pemberitahuan atau peringatan apa pun.

  1. Termasuk dalam Kekuatan Anti-Sosial
  2. Kekuatan Anti-Sosial secara substansial terlibat dalam manajemen
  3. Menggunakan Kekuatan Anti-Sosial
  4. Memberikan dana atau manfaat lain kepada Kekuatan Anti-Sosial atau terlibat dengan mereka
  5. Memiliki hubungan yang secara sosial patut dicela dengan Kekuatan Anti-Sosial
  6. Menggunakan penipuan, tindakan kekerasan, atau kata-kata ancaman terhadap pihak terkait, baik sendiri maupun melalui pihak ketiga
  7. Pelanggan yang termasuk dalam salah satu butir di atas bertanggung jawab mengganti kerugian yang diderita Perusahaan akibat pembatalan tersebut, dan tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Perusahaan atas kerugian yang dialaminya sendiri

Pasal 25 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi)

Ketentuan ini tunduk pada hukum Jepang.

2. Segala sengketa terkait Ketentuan ini atau yang berkaitan dengannya akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif yang disepakati dari Pengadilan Distrik yang memiliki yurisdiksi atas lokasi kantor pusat Perusahaan.

Ketentuan Tambahan

Lampiran 1: Jumlah Kontrak Maksimum

Jenis Keanggotaan Jumlah Kontrak Minimum
Anggota Perorangan 2 jalur voice SIM

Lampiran 2: Biaya Lainnya

Nama Jumlah
Biaya pengiriman saat peminjaman ¥1,500 biaya pengiriman flat rate ke seluruh Jepang
Biaya pengiriman pengembalian ¥1,500 untuk pengembalian melalui Yu-Packet
Pembayaran di muka untuk pengembalian melalui kurir
Jika dikirim dengan sistem bayar di tempat, biaya aktual COD akan ditagihkan
Biaya penagihan ulang ¥330
Biaya peringatan ¥330
Denda keterlambatan pengembalian Sebesar satu bulan biaya penggunaan untuk setiap satu bulan keterlambatan
Denda timbul setiap bulan jika pengembalian peralatan pinjaman terlambat
Ganti rugi kerusakan/kehilangan Lihat Daftar Ganti Rugi
Semua jumlah yang tercantum sudah termasuk pajak

Lampiran 3: Daftar Ganti Rugi

Peralatan Pinjaman Tanpa Layanan Kompensasi Aman Dengan Layanan Kompensasi Aman
Router WiFi ¥10,000 -
Paket baterai ¥3,800 -
Adaptor AC ¥2,800 -
Kartu SIM ¥3,850 -
Cradle khusus FS050W ¥7,000 -
Home kit khusus FS040W ¥9,000 -
Cradle khusus FS030W ¥5,000 -

Untuk barang selain yang tercantum di atas, ganti rugi sebesar ¥500 per item akan dikenakan.
Semua jumlah di atas tidak dikenakan pajak.

Lampiran 4: Metode Pembayaran Berdasarkan Jenis Keanggotaan

Jenis Keanggotaan Metode Pembayaran
Anggota Perorangan Pembayaran Paygent (convenience store, PayPay, dll.)
Pembayaran dengan invoice (tambahan ¥220)
Transfer bank ke rekening yang ditentukan oleh Perusahaan (biaya transfer ditanggung anggota)